KEDIRI KOTA – Selama bulan Januari 2024, Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus sebanyak 8 perkara tindak kejahatan.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama saat mengelar konferensi pers, Jum'at (16/2/2024).
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
AKP Nova Indra Pratama menyampaikan, dari satu bulan ini sudah melakukan pengungkapan 8 Perkara dengan 7 (tujuh) tersangka berhasil diamankan.
Dari perkara perkara yang diungkap itu diantaranya ada perkara curanmor dengan TKP di Jl Sam Ratulangi Kel Setono Pande Kec Kota Kediri.
"Dalam perkara curanmor berhasil diamankan tersangka ARF (73) thn warga Kec Ngasem, " terang AKP Nova.
Kemudian Sat Reskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi yang pendistribusianya diberikan penugasan pemerintah.
Barang bukti yang disita sebanyak 24 galon Le meneral berisi pertalite ukuran 15 liter, 3 Jurigen berisi 30 liter pertalite dengan tersangka DADS warga Plosoklaten berhasil di amankan.
Untuk Kasus pengroyokan dengan TKP di trotoar Jl Patimura Kota Kediri juga berhasil diungkap.
"Untuk kasus pengeroyokan kami amankan 2 (dua) pelaku", jelas AKP
Selain itu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan TKP depan Masjid UNP Kota Kediri juga berhasil di ungkap oleh Sat Reskrim Polres Kediri Kota dengan tersangka DN (lk) warga Pare Kediri.
Selanjutnya berhasil di ungkap juga penadah hasil pencurian sepeda motor dengan tkp Jl Untung Suropati yang dilakukan tersangka ANY, kemudian tersangka menjual motor hasil curian kepada MCC dan oleh MCC dijual kembali kepada MN dengan mendapat keuntungan Rp. 1.100.000, -
Tindak pidana pencurian uang dengan TKP di Depot Mie Jl Ronggo Warsito dan TKP di Jl Mastrib Mojoroto masing masing pelaku masih di bawah umur
” Alhamdulillah Pelaku kejahatan diwilayah hukum Polres Kediri Kota berhasil kami ungkap dan amankan berkat bantuan dan informai dari mayarakat, ” terang Kasat Reskrim
Kami mengimbau pada masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota agar tetap waspada dan apabila menjumpai atau melihat tindak pidana segera lapor ke Kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti, pungkasnya.(**)